Ketua Lembaga Fasilitasi Sinergitas Pesantren (LFSP) Jateng, Prof. Hasyim Muhammad. (Dok. Pemprov Jateng)
SEMARANG, BERITAWONOSOBO.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggulirkan program beasiswa bagi tenaga pendidik keagamaan. Kali ini, bantuan biaya pendidikan diberikan secara khusus kepada para guru Madrasah Diniyah di wilayah Jawa Tengah.
Program beasiswa tersebut mencakup bantuan biaya kuliah untuk jenjang Strata 1 (S1) dan Strata 2 (S2), baik melalui program reguler maupun Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Besaran beasiswa S1 ditetapkan senilai Rp2.500.000 per semester yang diberikan selama enam semester mulai Desember 2026. Sementara itu, untuk jenjang S2, bantuan diberikan sebesar Rp3.000.000 per semester selama tiga semester mulai tahun 2026.
Ketua Lembaga Fasilitasi Sinergitas Pesantren (LFSP) Jateng, Prof. Hasyim Muhammad, menjelaskan bahwa program ini bertujuan mendukung para guru Madrasah Diniyah agar dapat melanjutkan pendidikan serta meningkatkan kualitas keilmuan. Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud nyata realisasi program prioritas kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin di bidang pendidikan.
“Beasiswa ini bentuk komitmen pak Gubernur Ahmad Luthfi dan pak Wagub Taj Yasin, untuk mengangkat pendidikan madrasah diniyah kita, juga meningkatkan keilmuan para gurunya. Ini juga realisasi dari 11 program prioritas Luthfi-Yasin, khususnya peningkatan pendidikan,” ujar Prof. Hasyim, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, guru Madrasah Diniyah memegang peran penting sebagai benteng ilmu dan akhlak generasi bangsa karena mendidik anak-anak di bawah usia tujuh tahun melalui lembaga nonformal. Kendati demikian, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar.
Syarat utama di antaranya pendaftar merupakan penduduk Jawa Tengah yang dibuktikan dengan KTP atau KK, dengan batas usia minimal 21 tahun untuk program S1 dan 23 tahun untuk S2. Pendaftar juga harus tercatat sebagai guru di Madrasah Diniyah berizin di bawah Kementerian Agama dan melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan dari kepala madrasah.
Selain itu, calon penerima harus aktif mengajar yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi, diusulkan oleh pihak madrasah, serta telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi di Jateng yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jateng. Pendaftar juga dipastikan tidak sedang menerima beasiswa bersumber dari APBN atau APBD serta bersedia menandatangani kesepakatan bersama.
Tahapan seleksi dimulai dari seleksi administrasi, dilanjutkan tes wawancara terkait motivasi pengabdian, wawasan kebangsaan, serta pengetahuan keislaman. Pendaftaran dibuka mulai 28 Oktober hingga 22 November 2026, dilanjutkan tahap seleksi pada 23–30 November 2026, dan pengumuman hasil pada 1 Desember 2026.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi www.jatengprov.go.id, pendaftaran via aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni), serta konfirmasi kontak WhatsApp di nomor 081180006330. Sebelumnya, Pemprov Jateng melalui LFSP juga telah menyalurkan berbagai program beasiswa melalui Pesantren Obah untuk santri, pengasuh, mahasantri Ma'had Aly, hingga santri penggerak.

Posting Komentar