​Tertinggi di Jateng, Pemkab Wonosobo Perketat Aturan Kawasan Tanpa Rokok


Kegiatan sosialisasi dan diskusi terarah (FGD) Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2025 di Hotel Eagle Wonosobo, Selasa (27/10/2026). (Dok. Diskominfo Wonosobo)


WONOSOBO, BERITAWONOSOBO.COM - Pemerintah Kabupaten Wonosobo memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi terarah (FGD) Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 49 Tahun 2025 di Hotel Eagle Wonosobo, Selasa (27/10/2026).

​Kegiatan tersebut menjadi langkah pendorong terciptanya lingkungan yang sehat sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Wonosobo, A. Didiek Wibawnato, menyampaikan arahan Bupati Wonosobo terkait urgensi aturan ini.

​Didiek menegaskan bahwa KTR tidak bertujuan membatasi hak individu secara sewenang-wenang. Kebijakan ini memastikan setiap orang memperoleh hak atas lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.

​Urgensi kebijakan tersebut tercermin dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025. Persentase penduduk Kabupaten Wonosobo berusia 15 tahun ke atas yang merokok setiap hari mencapai 37,44 persen atau yang tertinggi di Jawa Tengah.

​Sementara itu, pada kelompok usia 65 tahun ke atas, angka perokok di Wonosobo mencapai 35,06 persen dan juga tercatat sebagai yang tertinggi di provinsi tersebut.

​“Keberhasilan kebijakan KTR tidak cukup diukur dari keberadaan peraturan. Ukuran sesungguhnya adalah bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Didiek.

​Pihaknya mendorong seluruh perangkat daerah, pimpinan, dan penanggung jawab kawasan melaksanakan sosialisasi secara konsisten. Upaya ini mencakup pemasangan tanda larangan merokok di lokasi strategis serta penguatan pembinaan dan pengawasan berkala.

​Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Wonosobo, Harjanto, menjelaskan bahwa pengendalian konsumsi tembakau membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi merokok pada anak dan remaja usia 10–18 tahun secara nasional mencapai 7,4 persen, sementara di Jawa Tengah menyentuh angka 9,6 persen.

​Paparan asap rokok diketahui meningkatkan risiko berbagai penyakit berbahaya seperti jantung, stroke, kanker, dan gangguan pernapasan. Kegiatan yang bekerja sama dengan PPPKMI Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri oleh 100 peserta dari unsur perangkat daerah dan para camat.

​Dalam sesi teknis, Agus Hermawan dari Bagian Hukum Setda Wonosobo menguraikan ketentuan Perbup Nomor 49 Tahun 2025. Aturan pelaksana Perda Nomor 9 Tahun 2024 ini mencakup delapan kategori kawasan, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan hingga tempat umum.

​Di dalam delapan kawasan tersebut berlaku larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, hingga memberikan sponsor rokok. Kendati demikian, khusus tempat kerja dan tempat umum, pengelola dapat menyediakan tempat khusus merokok dengan persyaratan ketat yang menghadap langsung ke udara luar.

​Pengawasan dan penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap melalui teguran lisan, teguran tertulis, klarifikasi, hingga denda administratif maksimal Rp500.000. Pemkab Wonosobo berharap regulasi ini dapat diterapkan secara nyata demi mewujudkan masyarakat yang lebih sehat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Popular Items